LLC, DMCA, NSFW dan Lainnya Inilah Definisi serta Kepanjangannya

Gambar
Kroketer blog - Sempatkah kamu menemukan istilah seperti LLC, DMCA, NSFW dan lainnya. Bagi kita para peselancar dunia maya pasti sudah sangat sering menjumpainya. Namun, karena keterbatasan waktu atau karena hal lain membuat sebagian dari kita pun tidak sempat mencari tahu makna atau barang kepanjangannya pun.

Jika Kroketers kebetulan mengalaminya dan akhirnya membaca artikel ini, dapat dipastikan termasuk orang yang beruntung. Tanpa perlu mengurutkan kata-kata lagi mari kita simak makna serta kepanjangan dari istilah-istilah tersebut.

1. DMCA (Digital Millennium Copyright Act)

DMCA atau undang-undang Hak Cipta Milenium Digital, adalah undang-undang hak cipta yang diberlakukan di Amerika Serikat untuk mengatasi isu-isu hak cipta yang timbul akibat perkembangan teknologi digital.

2. LLC (Limitied Liability Company)

Kalau diartikan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "Perusahaan dengan Tanggung jawab Terbatas." LLC adalah bentuk struktur perusahaan yang umum di Amerika Serikat. Bentuk ini menggabungkan karakteristik dari perusahaan (corporation) dan kemitraan (partnership) dengan memberikan keuntungan dari keduanya.

3. NSFW (Not Safe for Work)

NSFW atau bisa juga singkatan dari "Not Suitable for Work." Istilah ini digunakan untuk mengacu pada konten atau materi yang tidak sesuai untuk dikonsumsi di lingkungan kerja atau di tempat umum dimana ada batasan terhadap konten dewasa, vulgar atau tidak pantas.

Konten NSFW biasanya mengandung gambar, teks, video, atau materi lain yang bisa dianggap mengandung unsur-unsur seperti adegan seksual eksplisit, kekerasan, atau bahasa kasar yang dianggap tidak pantas atau mengganggu bagi orang lain, terutama di tempat kerja atau lingkungan profesional.

4. BA (Bachelor of Arts)

BA dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai "Sarjana Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora." BA adalah gelar sarjana yang diberikan kepada lulusan program sarjana yang telah menyelesaikan program studi yang terutama berfokus pada ilmu pengetahuan sosial, humaniora, dan bidang-bidang lain yang berhubungan.

5. GPL (General Public License)

Adalah lisensi hak cipta gratis untuk perangkat lunak dan jenis karya lainnya yang memberikan kebebasan untuk berbagi dan mengubah versi sebuah program/software serta memastikan program itu bisa digunakan secara gratis.

Mungkin itu saja dulu Kroketers info yang ingin kami bagikan. Oh ya, pastikan kamu untuk menyimpan link artikel ini karena kami berencana untuk terus memperbaharuinya, sampai berjumpa lagi.

Komentar

Posting Komentar